Batam, Infoindepnden.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Batam mulai diberlakukan, Senin (12/7/2021).
Selama PPKM Darurat, dilakukan penyekatan di masing-masing kecamatan maupun lokasi keramaian oleh Pemko Batam bersama Forkopimda Kota Batam.
Adapun lokasi penyekatan tersebut diantaranya, untuk wilayah Nagoya ada 7 titik:
Simpang Harmoni One,
Simpang Martabak Har,
Simpang Planet,
Simpang Nan Tongga,
The Hills,
Simpang Telkom (atas), dan
Simpang Irinco.
Wilayah Baloi Center ada 4 titik, yakni:
Simpang Baloi Center,
Dobra Karatedo,
Dobra Hotel 88, dan
Simpang Kumis dekat Kampus Universitas Batam (UIB).
Wilayah Simpang Fly Over 4 titik, wilayah Batam Kota 7 titik, yakni:
Simpang BNI Rosedale (908),
Dobra Edukit,
Simpang Frengky,
Bundaran Madani,
Simpang Masjid Agung,
Bundaran BP Batam, dan
Simpang Kengki.
Batam Kota (909-Kepri Mall) ada 6 titik, yakni:
Simpang Kepri Mall (909),
Simpang Kara,
Simpang KDA,
Bundaran Kabil,
Simpang 4 Bandara, dan
Simpang Patroli Jalan Raya (PJR) Batu Besar.
Wilayah Sei Beduk ada 2 titik, yakni:
Simpang Panbil Muka Kuning
Simpang Tembesi.
Wilayah Batuaji ada 4 titik, yaitu:
Simpang Basecamp,
Simpang Tobing,
Simpang Taman Makam Pahlawan,
Simpang Putri Hijau.
Sementara untuk di Wilayah Sekupang ada 5 titik, yaitu:
Simpang Sei Harapan,
Simpang Hilltop,
Simpang Tiga Tiban Center,
Simpang Pom Bensin Tiban KFC, dan
Dobra Tiban Kampung.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, PPKM Darurat dilaksanakan mulai 12 Juli 2021 hingga akhir bulan Juli atau bisa diperpanjang kembali sekiranya angka Covid-19 di Kota Batam belum juga menurun.
Dari penyekatan di beberapa titik di Kota Batam, setiap warga yang bepergian ketika sampai di titik penyekatan akan ditanyakan alasan berpergian oleh petugas yang berjaga.
Bagi warga yang berpergian untuk bekerja, baik pegawai negeri, swasta, buruh dan yang lain-lainnya harus melihatkan kepada petugas ID Card tempat bekerja, dan sertifikat vaksin.
Bagi pekerja yang tidak mempunyai ID Card silahkan mempersiapkan surat keterangan bekerja dari tempat kerjanya.
“Sementara bagi yang belum vaksin silahkan sampaikan ke petugas bahwasanya sudah didata oleh RT/RW setempat dan tinggal menunggu jadwal vaksinasi dari puskesmas kelurahan,” ucap Yos Guntur, Sabtu (10/7/2021).
Dikatakan Yos Guntur, bagi warga yang ingin berpergian diluar kategori pekerja atau ingin mengurus sesuatu yang sifatnya mendesak atau penting silahkan sampaikan alasannya ke petugas setibanya di titik penyekatan. Boleh atau tidaknya tergantung dari petugas dilapangan.
Warga yang ingin berbelanja bahan pokok makanan silahkan pergi ke pasar yang resmi, kalau untuk pasar kaget atau pasar rakyat untuk sementara ditutup.
“Untuk tempat beribadah seperti Masjid, Mushola, Gereja, Vihara dan lain-lainnya untuk sementara ditutup, artinya silahkan beribadah dirumah masing-masing,” ujarnya.
Dijelaskannya, penyekatan itu bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat dalam penanggulangan Covid-19.
Kebijakan ini tak akan berjalan dengan baik tanpa dukungan dari masyarakat. Untuk itu pihaknya meminta masyarakat lebih sadar dan mematuhi protokol kesehatan.
“Penyekatan PPKM darurat yang dilakukan pemerintah ini bukan untuk menyengsarakan masyarakat, namun justru melindungi masyarakat dari penularan Covid-19. Masyarakat yang tidak mempunyai keperluan tidak usah keluar rumah,” imbuhnya. (Murni D)






