Warga salah satu perumahan di Kabupaten Purwakarta terkejut ketika menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), pasalnya harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 5 kali lipat dari pembayaran sebelumnya.
Purwakarta, Infoindependen.com – Salah seorang warga Perum Bumi Gandasari, Desa Cigelam, Kec. Babakancikao, berinisial ML mengaku terkejut dengan kenaikan PBB tempat tinggalnya.
Menurutnya, PBB tahun sebelumnya di angka Rp 16.580 tiba-tiba kedatangan SPPT terbaru, harus membayar PBB sebesar Rp 105.762.
“Saya tidak mengerti atas dasar apa Pemkab Purwakarta menaikkan PBB rumah saya sampai 500%,” cetusnya pada awak media ini, pada Selasa (16/9/2025).
Saat awak media menanyakan, apakah pernah mendapat surat dari pihak terkait untuk sosialisasi kenaikan PBB, ML mengaku tidak pernah memperoleh informasi apapun, baik dari Pemdes Cigelam sendiri.
“Desa juga tidak ada pemberitahuan alasan apa kenaikan PBB ini,” ujarnya.
“Bagaimana bisa PBB dinaikkan, sementara kondisi Perum Gandasari bisa dilihat kasat mata. Air digilir PDAM, jalan rusak parah,” tambahnya kesal.
Kepala Bidang Penetapan pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta, Krisubanuk, ketika akan dikonfirmasi awak media, tidak berada di kantornya.
Menurutnya, dirinya sedang melaksanakan pelayanan langsung di Desa Sukajaya, Kec. Sukatani, Kab. Purwakarta.
“Nuju pelayanan publik di Sukajaya (lagi pelayanan publik di Desa Sukajaya),” jawabnya, membalas chat awak media, Selasa (16/9/2025).
Diduga kenaikan PBB di Kabupaten Purwakarta secara global mengalami kenaikan yang signifikan, tanpa ada sosialisasi kepada wajib pajak dan diamini legislatif, dalam hal ini DPRD Kabupaten Purwakarta.
Dari informasi yang berhasil dihimpun awak media, kenaikan PBB ini terjadi di era Anna Ratna Mustika masih menjabat Bupati Purwakarta. (Kontributor: Jimmy G.)