Maraknya pelaku pembalakan kayu (Ilegal Loging) sepeti hal yang biasa bagi masyarakat awam menyelusuri daerah Dusun Tanah Merah Desa Tanjung, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Terpantau di lapangan menjumpai pemukiman warga dan ladang perkebunan, dan tumpukan kayu hasil penebangan yang diduga hasil dari Illegal Loging
Kepulauan Meranti, Infoindependencom – Diduga kayu-kayu tersebut hasil dari pengambilan sekelompok warga dari hutan lahan hijau milik masyarakat Diduga perambahan hutan dengan mengolah kayu tanpa mengantongi izin. Tumpukan kayu hasil Illegal Loging menjadi pemandangan biasa bagi masyarakat Selat Panjang. Sementara instansi tekait dan Aparat Penegak Hukum (APH) hanya sebatas menjadi penonton setia, tanpa mampu bertindak dengan Undang-undang dan hokum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Penebangan dan pengolahan kayu hasil Illegal Loging di ketahui menggunakan mesin senso, diduga sudah berlangsung ber tahun-tahun tanpa ada larangan dari instansi terkait maupun Aparat Penegak Hukum setempat. Penebangan kayu liar yang diduga Illegal Loging di Dusun Lalang Tanjung, Desa Tanjung, Kecamatan Tebing Tinggi Barat menggila sebab ada pembiaran dan diduga kerjasama Kepala Dusun (Kadus) inisial MAI dan Kepala Desa (Kades) inisial MAS.
Menurut salah seorang waraga ketika dijumpai, yang indititas nya tidak ingin di publikasikan mengatakan, untuk menuju ke lokasi bedeng atau pondok istilah tempat tinggal sementara penebangan kayu, tidak segampang apa yang dikira masyarakat, Kamis (24/07/2025)
“Kita harus melewati medan yang berat, seperti menggunakan jalan ongkak istilah warga setempat, yang untuk menempuh lokasi pembalakan, seperti jalan tikus, dengan menggunakan papan sekeping diameter15 – 20 cm dengan jarak tempuh 4 kilo meter yang dilalui dengan berjalan diatas papan.
Masih menurut sumber, kayu yang ditebang dan diambil, biasanya dijual kepada warga lokal bahkan tidak jarang dijual keluar Kabupaten Kepulauan Meranti, bahkan ada yang di bawa kelur negeri, seperti Malaysia.
Sumber menambahkan, bahkan sering penebangan kayu diatas lahan kepunyaan masyarakat dan tanpa izin pemiliknya, bagi para penebang kayu, sepanjang didalam lokasi hutan perkebunan ada kayu yang bernilai jual tinggi seperti Meranti, Bakau, dan Punak serta jenis lainnya yang punya nilai jual, sesuai permintaan para pemodal atau boss kayu hasil Illegal Loging, tanpa ada izin dari pemilik dan tanpa surat-surat yang resmi, dianggap tidak penting.
Semakin cerdas dan cerdik para pelaku Illegal Logging yang beraktivitas di wilayah Dusun Tanah Merah Desa Tanjung, Kecamatan Tebing Tinggi Barat. Para pelaku Illegal logging atau disebut pembalakan liar ini terpantau mengganas dan meningkatkan aktivitasnya, akibat tidak adanya pengawasan dari petugas dan aparat negara di wilayah ini,” kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemeintah (DPW LP2KP) Riau, Hendiansyah, di Pekanbaru, Jumat (25/07/2025)
“Buktinya, para pelaku Illegal Logging semakin marak dan terkesan merajalela merambah dan merampok hasil lahan masyarakat menjadi kayu olahan. Perangkat Desa, seperti Kepala Dusun dan Kepala Desa harus berperan aktif untuk menjaga di wilayah Pemerintahannya mencegah terjadinya pembalakan liar oleh segelintir orang yang mementingkan keuntungan pribadi. Begitu pula pada petugas dan aparat tak bernyali untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas mereka yang merugikan warga dan negara tersebut,” terang nya.
Menindaklanjuti para pelaku Illegal Logging saja sudah tak mampu, sehingga para pejabat dan petugas yang dipercayakan bertugas di kedua wilayah, seperti tinggkat Kabupaten Kepulauan Meranti dan Provinsi Riau. Kita minta sesegera mungkin untuk di evaluasi kinerja mereka. Karena diduga terkontaminasi dengan aktivitas yang merugikan negara tersebut,” imbau nya
Dalam aktivitas peredaran kayu olahan tanpa dokumen ini, kami memperoleh informasi bahwa ada pelaku dan pengusaha yang dikabarkan tukar guling kapal dengan kayu olahan tanpa dokumen. Jika hal ini benar maka hal ini kategori pidana murni karena sama halnya pelaku dan pengusaha menjual hasil hutan negara tersebut. Mirisnya lagi jika petugas dan aparat setempat ikut terlibat dan bermain serta terkesan tutup mata dan telinga.
Untuk itu, sambung Ketua DPW LP2KP Riau, meminta agar Polada Riau melalui Tim Opsnal Direktorat Reserse Kriminalitas Khusus (Ditreskrimsus) untuk meninda tegas para pelaku Illegal Loging di Kabupaten Kepulauan Meranti yang aman dan bebas merambah kayu menjadikan kayu olahan yang sangat merugikan daerah dan negara.
“Kita minta Polda Riau, perlu melakukan penegakkan hukumnnya, jangan berhenti sampai di pelaku lapangan (penebang kayu,-red), harus ditemukan sampai aktor penampung kayu dan pendana aktivitas Illegal Loging nya. Polda Riau sesuai dengan UU 18/2013 juga Pemberantasan Perusakan Hutan dan UU TPPU bisa dipergunakan untuk merampas kekayaan yang diperoleh dan disamarkan dari hasil kejahatan Illegal Loging,” tutup Ketua DPW LP2KP Riau. (Tiem)