Menu

Mode Gelap
Pencurian Tanah Merah PT. VTP, Penyidik Periksa Saksi dan Gelar Perkara Wartawan Rangkap Ormas atau LSM, Ini Kata Ketua PWI Purwakarta Gawat!! Jembatan Penghubung Desa Lubuk Agung Ke Desa Sungai Sarik Sudah Mulai Ambruk Pengurus PWI Pusat 2025–2030 Resmi Dikukuhkan di Solo, Ketua Umum Akhmad Munir: Persatuan Adalah Kunci Kejaksaan Negeri Karo Tetapkan dan Tahan Istri Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Pupuk Subsidi Kades Lipat Kain Selatan Diduga Memberhentikan Sepihak Dan Menggelapan Gaji Perangkat Desa

HUKRIM

Pencurian Tanah Merah PT. VTP, Penyidik Periksa Saksi dan Gelar Perkara

badge-check


					Foto: Ilustrasi. Perbesar

Foto: Ilustrasi.

Kasus pencurian tanah Merah dari lahan PT. Varuna Tirta Prakasya (Persero) yang digunakan untuk kegiatan proyek pembangunan pergudangan perusahaan rokok PT. Djarum di Desa Cibening, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, penyidik Polres Purwakarta telah memeriksa beberapa saksi.

Purwakarta, Infoindependen.com –
Informasi yang berhasil dihimpun awak media, PT. Varuna Tirta Prakarya selaku pelapor telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik unit 3 Polres Purwakarta.

Penyidik unit 3 telah memanggil dan memintai keterangan H.N sebagai pemegang surat sewa lahan PT. Varuna Tirta Prakasya (Persero), owner PT. TSS, dan R sebagai pemilik excavator.

Menurut sumber, hari ini Kamis (9/10/2025), pihak penyidik akan gelar perkara terkait kasus pencurian tanah merah dari lahan PT. Varuna Tirta Prakasya.

Seperti diketahui, tanah yang dicuri dari lokasi Kp. Ciloasari RT. 01 RW. 01, Desa Cibening, Kec. Bungursari, seluas 102.080 m2 digunakan pada pekerjaan cut and fill untuk proyek pembangunan pergudangan PT. Djarum.

Tanah merah tersebut dikirim oleh PT. Tiga Sedulur Sakti (PT. TSS) sebagai subcon kepada maincon PT. Djarum, yakni PT, Trinity Berkat Abadi (PT. TBA).

PT. TSS menggali tanah merah dari lahan PT. Varuna Tirta Prakasya (Persero), diduga dengan memanfaatkan KSO yang dipegang HN yang telah kadaluarsa.

Atas kejadian pencurian tanah merah tersebut, PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) mengalami kerugian materi sebesar Rp 1.311.000.000 (satu milyar tiga ratus sebelas juta rupiah). (Kontributor: Jimmy G.)

Baca Lainnya

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Pembobolan Rekening Dormant Senilai Rp204 Miliar, 9 Tersangka Diamankan

26 September 2025 - 14:03 WIB

Polairud Gagalkan Penyelundupan 29 PMI Ilegal di Perairan Tanjung Balai Asahan

26 September 2025 - 13:37 WIB

Polri Ungkap 959 Tersangka Pasca Kerusuhan, 295 di Antaranya Anak-Anak

26 September 2025 - 13:14 WIB

Polsek Singingi Hilir Ringkus Dua Pelaku Narkoba, Seorang Pemasok Masuk DPO

24 September 2025 - 15:16 WIB

Irbansus Diminta Periksa Oknum PPPK DLH yang Diduga Lakukan Pungli Sejumlah Perusahaan di Purwakarta

23 September 2025 - 17:15 WIB

Trending di HUKRIM