Menu

Mode Gelap
Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia Dampak Aktivitas Truk Pengangkut Batu Bara, Warga Keluhkan Jalan Berdebu Dan Dinding Rumah Retak Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027 Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik RTRW Purwakarta Sedot APBD Rp3,3 Miliar, Konsultan Dimonopoli Satu Perusahaan Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit

NASIONAL

Pengelolaan Persampahan di TPA Kota Medan Masih Bermasalah

badge-check


					Pengelolaan Persampahan di TPA Kota Medan Masih Bermasalah Perbesar

Belawan,infoindependen.com – Pengelolaan Persampahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Medan masih bermasalah.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Medan Bapak H.T. Bahrumsyah, SH, MH pada saat melakukan sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan yang dilaksanakan di Halaman Kantor Camat Medan Belawan Sabtu siang ( 26 /06/2021).

Menurut Ketua DPD PAN Kota Medan, masih mengelola sampah di TPA dengan sistem open dumping dimana sampah dibuang begitu saja secara terbuka di TPA.

Cara yang demikian berpotensi menimbulkan dampak pada kesehatan masyarakat sekitar, pencemaran lingkungan dan berpotensi longsor apabila timbunan sampah sudah menggunung, apalagi lokasi TPA yang berada di dekat Paluh berpotensi pasang rob dan saat surut sampah terbawa arus yang kemudian dibawa arus apasang kembali ke pemukiman.

Bahrumsyah menjelaskan, sudah saatya pengelolaan sampah dilakukan dengan sistem sanitary landfill di mana sampah ditempatkan di lokasi tanah yang cekung kemudian sampah dimasukkan ke dalam lubang dipadatkan kemudian ditimbun. Kalaupun saat ini Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan menyampaikan bahwa saat ini pengelolaan sampah dilakukan dengan sistem controlled landfill, hal tersebut tidak memenuhi syarat karena dengan sistem ini sampah ditimbun tanah 7 (tujuh) hari sekali dan sudah dipisahkan jenis sampahnya dan hal tersebut belum dilakukan secara benar oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan.

Sistem ini hanya berlaku pada daerah sedang dan kecil sementara Kota Medan adalah kota besar.

Perda yang terdiri dari 17 Bab dan 37 pasal tersebut memuat berbagai kebijakan diantaranya bahwa tentang kelembagaan dimana yang mengelola persampahan adalah Dinas dan dapat juga membentuk BLUD Persampahan.

Perda ini juga mengatur tentang larangan, penyidikan, sampai dengan ketentuan pidana.

Terkait dengan pendelegasian sebagian kewenangan Pengelolaan Persampahan kepada Camat melalui Perwal Nomor 18 Tahun 2021, T. Bharumsyah meminta agar Bagian Hukum dan TAPD Pemko Medan agar dapat mencermati lebih lanjut tentang regulasi dan penganggaran jangan sampai kemudian punya dampak hukum.

Sementara itu, Camat Medan Belawan Subhan Fajri Harahap, S.STP, M.AP menyambut baik kegiatan sosialisasi dan sangat berharap agar dukungan sarana dan prasarana yang masih sangat minim dari Pemko Medan dan DPRD serta para pemangku kepentingan yang ada di Belawan, khususnya betor karena sebagian besar jalan-jalan di Belawan tidak dapat dilalui oleh truk dan hanya dapat dilewati oleh betor.

Acara Sosper dihadiri oleh Camat, Lurah dan Kepling Se-Kecamatan Medan Belawan beserta para undangan dan UN berakhir pada pukul 13.00 WIB dengan acara penyerahan cendramata dan makan siang bersama. (Samsul bahri Hasibuan)

Baca Lainnya

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026, Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer

13 Maret 2026 - 02:01 WIB

Trending di NASIONAL