Menu

Mode Gelap
Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia Dampak Aktivitas Truk Pengangkut Batu Bara, Warga Keluhkan Jalan Berdebu Dan Dinding Rumah Retak Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027 Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik RTRW Purwakarta Sedot APBD Rp3,3 Miliar, Konsultan Dimonopoli Satu Perusahaan Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit

NASIONAL

Penjual Narkoba Berhasil Diamankan Polsek Sunggal

badge-check


					Penjual Narkoba Berhasil Diamankan Polsek Sunggal Perbesar

Medan,infoindependen.com -Team khusus anti bandit (Tekab) Reskrim Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil amankan seorang pria inisial ES (48) warga Jl. Konggo Desa Sei Semayang berikut barang bukti berupa 4 (empat) paket kecil sabu-sabu pada Minggu (13/06) sekira jam 19.45 wib di Jl. Konggo Desa Sei Semayang Kec. Sunggal DS.

Keberhasilan tersebut disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring saat dikonfirmasi di mako Polsek Sunggal.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak SE, MH menjelaskannya bahwa sebelumnya Unit Reskrim Polsek Sunggal menerima informasi dari masyarakat yang resah atas adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan dipimpin oleh Panit Ipda Bambang Wahid segera melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan beberapa hari, team mendapatkan ciri-ciri orang yang diduga sebagai pengedar barang haram tersebut.

Budiman menjelaskan, ES berupaya melarikan diri sambil membuang barang haram tersebut, namun petugas yang tidak mau buruannya lepas segera mengejar ES hingga akhirnya berhasil diamankan. Kemudian Tersangka ES beserta barang bukti diamankan ke Polsek Sunggal guna penyelikan lebih lanjut

“Ketika akan dilakukan pemeriksaan, Es berupaya untuk melarikan diri dan mencoba membuang 4 paket kecil sabu siap edar tersebut”, ungkap Budiman.

“Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah kita amankan di komando guna diproses lebih lanjut dan terhadap tersangka ES dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 sub 132 ayat 1 UU RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 thn penjara”, tegas Kanit polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak Se, MH. (Rusydi. A)

Baca Lainnya

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026, Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer

13 Maret 2026 - 02:01 WIB

Trending di NASIONAL