Menu

Mode Gelap
Pengakuan Panitia Pengelola Judi Dadu Putar di Desa Ndokum Siroga Simpang Empat Karo Polsek Payung Cek Lokasi Diduga Tempat Perjudian, Tak Temukan Aktivitas Melanggar Hukum Polres Purwakarta Ikuti Rapat Mitigasi Siaga Bencana Alam Perusahaan Beroperasi di Lahan Perusahaan Tidak Berijin Mitra SPPG 5 Ciseureuh Kecam Pernyataan Mantan Ahli Gizi Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

NASIONAL

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan 50 Anak Lewat Medsos

badge-check


					Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan 50 Anak Lewat Medsos Perbesar

Jakarta, Infoindependen.com – Hampir 50 anak menjadi korban pencabulan melalui media sosial (medsos). Mirisnya, pelaku merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan (Lapas).

“Miris, ternyata tersangka seorang terpidana yang sudah divonis 7 tahun 6 bulan, baru jalani hukuman 2 tahun di sel. Di dalam (penjara) dia melakukan pencabulan di medsos,” kata Wadir Cybercrime Bareskrim Mabes Polri Kombes Asep Saprudin saat menggelar Konferensi Pers di Gedung Bareskrim, Jakarta, Senin (2/7/2019).

Terungkapnya kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Dilaporkan ada seorang guru yang mengaku, bahwa namanya digunakan orang lain untuk melakukan grooming atau rayuan melalui medsos.

Informasi itu kemudian didalami dengan melakukan profiling pemalsuan akun ibu guru tersebut. “Bagaimana akun yang mengaku ibu guru mengeksploitasi anak. Didapat betul, ditemukan akun palsu yang mengatasnamakan ibu guru di SD, SMP, dan SMA. Akun itu palsu,” jelas Kombes Asep.

Pelaku pun berhasil ditangkap pada 9 Juli 2019. Berpura-pura sebagai guru, pelaku yang berinisial TR (25) meminta para korbannya untuk mengirimkan foto dan video vulgar atau menunjukkan alat vital. Jumlahnya lebih dari satu. Dalam aksinya itu, dia mengancam akan memberi nilai buruk jika tidak dikirimkan.

“Hasil penelusuran kami lebih dari 1300 foto dan video. Semua anak-anak tanpa busana. Yang teridentifikasi ada 50 anak dengan identitas berbeda. Saya yakin korban lebih dari itu,” ungkap Kombes Asep.

Sejauh ini Kepolisian masih menggali motif dari tindakan pelaku. “Pengakuan sementara hanya untuk memuaskan dirinya. Apakah terlibat dalam sindikasi pedofil atau bahkan video dan foto disebar ke medsos lain, ke mafia pedofoil atau dijual, kita dalami terus,” tegasnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 E dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

Sumber: BIRO PID DIVISI HUMAS POLRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

28 November 2025 - 19:13 WIB

Menhan RI dan Panglima TNI Tegaskan Pertahanan Sebagai Penopang Stabilitas Nasional

24 November 2025 - 23:49 WIB

Polri Dalami Dugaan Terpapar Paham Tertentu di Balik Kasus Ledakan SMAN 72

8 November 2025 - 20:20 WIB

Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih

8 November 2025 - 20:16 WIB

Terjadi Ledakan Di Masjid SMAN 72 Jakarta Utara

7 November 2025 - 17:34 WIB

Trending di NASIONAL