Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan 50 Anak Lewat Medsos

0
119

Jakarta, Infoindependen.com – Hampir 50 anak menjadi korban pencabulan melalui media sosial (medsos). Mirisnya, pelaku merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan (Lapas).

“Miris, ternyata tersangka seorang terpidana yang sudah divonis 7 tahun 6 bulan, baru jalani hukuman 2 tahun di sel. Di dalam (penjara) dia melakukan pencabulan di medsos,” kata Wadir Cybercrime Bareskrim Mabes Polri Kombes Asep Saprudin saat menggelar Konferensi Pers di Gedung Bareskrim, Jakarta, Senin (2/7/2019).

Terungkapnya kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Dilaporkan ada seorang guru yang mengaku, bahwa namanya digunakan orang lain untuk melakukan grooming atau rayuan melalui medsos.

Informasi itu kemudian didalami dengan melakukan profiling pemalsuan akun ibu guru tersebut. “Bagaimana akun yang mengaku ibu guru mengeksploitasi anak. Didapat betul, ditemukan akun palsu yang mengatasnamakan ibu guru di SD, SMP, dan SMA. Akun itu palsu,” jelas Kombes Asep.

Pelaku pun berhasil ditangkap pada 9 Juli 2019. Berpura-pura sebagai guru, pelaku yang berinisial TR (25) meminta para korbannya untuk mengirimkan foto dan video vulgar atau menunjukkan alat vital. Jumlahnya lebih dari satu. Dalam aksinya itu, dia mengancam akan memberi nilai buruk jika tidak dikirimkan.

“Hasil penelusuran kami lebih dari 1300 foto dan video. Semua anak-anak tanpa busana. Yang teridentifikasi ada 50 anak dengan identitas berbeda. Saya yakin korban lebih dari itu,” ungkap Kombes Asep.

Sejauh ini Kepolisian masih menggali motif dari tindakan pelaku. “Pengakuan sementara hanya untuk memuaskan dirinya. Apakah terlibat dalam sindikasi pedofil atau bahkan video dan foto disebar ke medsos lain, ke mafia pedofoil atau dijual, kita dalami terus,” tegasnya.

BACA JUGA :  Wakapolri Ditunjuk Sebagai Wakil Ketua ll Tim Pelaksana Komite COVID-19 Dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 E dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

Sumber: BIRO PID DIVISI HUMAS POLRI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here