Polres Metro Jakarta Selatan Cokok Pengedar Sabu Di Ciganjur, Sita Sabu 520 Gram

0
122

Jakarta, Infoindependen.com – Satuan Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tersangka berinisial RFF alias B atas kepemilikan sabu 520 gram pada Jumat, 19 April 2019, sekira pukul 17.30 WIB. RFF dicokok di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, beserta barang bukti sabu.

“Kami geledah, barang bukti disimpan di rak meja di dalam kamar kosnya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung, Senin (22/4/2019) kemarin.

Kompol Vivick menjelaskan, tersangka menyatakan menjadi pengedar sabu selama kurang lebih satu tahun. Barang bukti yang disita adalah empat bungkus plastik bening yang dilakban coklat berisi sabu seberat 422 gram, satu bungkus plastik bening berisi sabu 98 gram, satu timbangan digital merk Acis, dan satu buah handphone merek Samsung berwarna biru.

Polisi menjerat tersangka pengedar sabu RFF dengan Pasal 114 Ayat 2 sub 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan atau seumur hidup. (Rls)

Sumber: PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ

BACA JUGA :  Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Tersangka Peracik Ganja Cair

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here