Menu

Mode Gelap
Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia Dampak Aktivitas Truk Pengangkut Batu Bara, Warga Keluhkan Jalan Berdebu Dan Dinding Rumah Retak Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027 Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik RTRW Purwakarta Sedot APBD Rp3,3 Miliar, Konsultan Dimonopoli Satu Perusahaan Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit

NASIONAL

Polsek Nongsa Ungkap Pelaku Penggelapan Dalam Jabatan Modus Pecah Kaca

badge-check


					Polsek Nongsa Ungkap Pelaku Penggelapan Dalam Jabatan Modus Pecah Kaca Perbesar

Batam, Infoindependen.com – Polsek Nongsa yang di pimpin oleh Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian, SIK yang di dampingi Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Iptu Sofyan Rida, SH, MH menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan modus pecah kaca bertempat di halaman Mapolsek Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (04/09/2021).

Berawal Pada hari Jumat (16/04/2021) sekira pukul 09.25 WIB korban selaku Kepala Kantor Daerah di perusahaan PT Sinar MitraI Usaha mendapat informasi melalui handpone dari Erik selaku sales dari perusahaan, bahwa mobil APV silver milik perusahaan yang dikendarai oleh pelaku berinisial YE yang berisikan rokok dan kopi telah dicuri dengan cara pecah kaca di pinggir jalan seberang Rusun BPJS Kabil Kel. Batu Besar dan barang yang berada di dalam mobil tersebut berupa rokok berbagai merek diantarnya Union, Markopolo, Panama, Hero Bold dan Hero Gentle, sebanyak ± 900 bungkus sudah tidak ada lagi.

Akibat dari kejadian tersebut pelapor selaku Kepala Kantor Daerah di PT Sinar Mitra Usaha yang menjadi korban mengalami kerugian sebesar Rp 13.800.000.

Menerima adanya laporan ke Polsek Nongsa, selanjutnya Team Opsnal melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku YE, pada Rabu (01/09/2021) sekira pukul 21.00 WIB Team Opsnal mendapat informasi dari sumber terpercaya, bahwa YE berada dirumah nya di Kampung Baru Sei Binti Kec. Sagulun, Kota Batam, kemudian langsung melakukan pengejaran dan berhasil diamankan.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku YE. kemudian YE mengakui bahwa, pencurian dengan modus pecah kaca tersebut tidak benar, akan tetapi barang-barang berupa rokok berbagai merek sebanyak ± 900 bungkus telah digelapkan oleh pelaku YE secara bertahap dimulai pada bulan Januari 2021 hingga bulan April 2021, yang mana rokok tersebut telah digunakan atau dihisap oleh pelaku dan di jual oleh pelaku.

Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian, SIK membenarkan telah di amankan pelaku YE (yang merupakan karyawan PT. SMU atas tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan modus pecah kaca yang di lakukan pelaku YE, untuk menutupi perbuatannya atas penggelapan rokok yang di lakukannya secara bertahap.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 374 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ungkap Kapolsek Nongsa melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH. (Murni D)

Baca Lainnya

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026, Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer

13 Maret 2026 - 02:01 WIB

Trending di NASIONAL