Pria Warga Tanjung Rejo Ditangkap Polsek Medan Baru Kasus Penggunaan Narkotika Jenis Ganja

0
1

MEDAN,infoindependen.com -Seorang pria berinisial G.P berusia 43 tahun ditangkap Petugas Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Baru.

Pria yang merupakan warga Jalan Abadi Gang Legawa Kel. Tanjung Rejo Kec. Medan Sunggal ditangkap atas kasus penggunaan narkotika jenis ganja.

“Pelaku ditangkap pada hari Jumat tanggal 27 Agustus 2021 sekira pukul 17.00 Wib di Jalan Setia Budi Depan Warung Kopi Dewa Kel. Tanjung Rejo Kec Medan Sunggal,” kata Plt Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis SH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansah Sitorus SH MH, Rabu (08/9/2021).

Tertangkapnya pelaku yang berprofesi sebagai tukang parkir setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi traksaksi peredaran narkoba.

“Setiba dilokasi, petugas melihat seorang pelaku dengan gerak gerik yang mencurigakan, sehingga petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku,”ujar Iptu Irwansah Sitorus SH MH.

Dari pelaku, petugas menemukan 1 (satu) amplop warna putih kecil berisikan ganja dari bawah telapak kaki kanan pelaku.

“Pelaku mengaku bahwa ganja tersebut miliknya yang dibeli dari Jalan Sei Asahan seharga Rp. 10.000,- dan akan menggunakan ganja tersebut di rumah pelaku,” pungkasnya.(Rusydi A)

BACA JUGA :  Kapolda Sumut, LPSK dan Komisi III DPR RI Serahkan Bantuan 7 Korban Bom Polrestabes Medan