Tanjugbalai Karimun, Infoindependen.com – Advokat Linda Theresia, SH, CLA, CTA dan Advokat Medya Permata Sari, SH dari LT & Associates LAW Office bersama Panguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Karimun secara resmi menjalin kerjasama dalam pendampingan hukum.
Dalam perjanjian tersebut, juga dilakukan penandatangan MoU oleh ketua PSMTI Karimun, Eddy Viryadharma didampingi Wakil ketua 1, Dharma Pranata, bertempat di Ruko Balai Garden, Blok A1 nomor 10, Kelurahan Kapling kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kamis (19/11/2020).
Advokat Linda Theresia, SH, CLA, CTA mengungkapkan, kerjasama yang dijalin dengan Panguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Karimun bersama Advokat Medya Permata Sari, SH merupakan kerja sama untuk membantu pengurus dan anggota PSMTI Karimun dalam pendampingan hukum.
“Ini merupakan bentuk kerja sama Panguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Karimun dengan LT & Associates LAW Office di Kabupaten Karimun,” kata Advokat Linda Theresia, SH, CLA, CTA melalui WhatsApnya, Sabtu (28/11/2020) malam
Linda Theresia, SH, CLA, CTA
menuturkan, dalam perjanjian tersebut disebutkan ada mengenai klien tetap dengan klien tidak tetap.
Ia menyebutkan dimana klien tetap memiliki skala prioritas lebih dibanding yang tidak klien tetap, ujarnya.
Linda Theresia, SH, CLA, CTA mengatakan nantinya pendampingan yang dilakukan oleh LT & Associates LAW Office kepada Panguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Karimun untuk masalah- masalah hukum yang dihadapi oleh pengurus dan anggota PSMTI, ungkapnya.
Linda menambahkan adapun pendampingan hukum yang dilakukan kepada PSMTI Karimun yakni tentang permasalahan Ketenagakerjaan, Perdata, Pidana, Perusahaan, Perbankan dan lain- lain.
“Kegiatan – kegiatan yang dilakukan yaitu Litigasi dan Non Litigasi,pungkasnya.
(James N)