Medan,infoindependen.com – Unit Reskrim Polsek Medan Timur melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama Abd Aziz (40) warga Jl. HM Yamin Gg, lurah no 30 Kel. Sei kera hilir II, Kec.M.Perjuangan. Abd Aziz merupakan pelaku pencurian yang terjadi di kediaman M Fadli lubis, 26, Jl. HM Yakup No 146, Kel, Sei Kera Hilir II, Kec. Medan Perjuangan pada hari Jumat 18 juni 21. (05/07/21)
Kapolsek Medan Timur Kompol M. Arifin melalui Kanit Reskrim Medan Timur Iptu J. Simamora mengatakan bahwa pada hari Minggu, tanggal 04 Juli 2021 Pukul 18.00 Wib. Piket Reskrim Polsek Medan Timur menerima lnformasi masyarakat bahwa ada seseorang yang diamankan di Jl. HM Yakop, Kel. Sei kera hilir II Kec. M.Perjuangan oleh warga atas tuduhan melakukan pencurian.
“Atas informasi tersebut, Tim Reskrim Polsek Medan Timur segera terjun menuju alamat yang dimaksud, sesampai ditkp petugas langsung memboyong pelaku kemako Polsek Medan Timur guna melakukan penyelidikan lebih lanjut”, ujar J.Simamora, Senin (05/07/21).
Dari hasil keterangan diketahui bahwa pelaku AZ (40) merupakan paman dari korban M. Fadli Lubis (26).
Aksi pencurian yang dilakukan pelaku Abdul Aziz (40) warga Jalan HM Yamin Gang Lurah Kecamatan Medan Perjuangan, dilakukan saat korban tidak berada di rumah, dan rumah dalam keadaan kosong. Atas aksi pencurian tersebut, korban kehilangan barang berharga berupa emas seberat 30 gram.
Iptu J. Simamora menerangkan bahwa pelaku masuk ke rumah korban M Fadli Lubis (26) dengan cara memanjat dinding. Kemudian pelaku masuk lewat jendela yang berada di lantai II dan kemudian merusak pintu kamar dengan meggunakan tang. Namun aksinya terekam cctv.
“Pelaku tidak menyadari aksinya terekam kamera CCTV diruang tamu. Dari rekaman CCTV tersebut, pelaku terlihat mondar-mandir di ruang tamu. Kemudian pelaku merusak pintu kamar korban dengan tang,” terang Kanit.
Lanjut J. Simamora, korban sendiri baru menyadari emas miliknya hilang setelah pulang ke rumah kemudian korban berusaha mencari tau siapa pelakunya. Setelah lebih sepekan, Fadli membuka kamera CCTV itu.
“dari hasil rekaman tersebut, terlihat pelaku yang merupakan paman korban masuk ke dalam kamar. Kemudian korban pun memviralkan video aksi pencurian itu ke media sosial (Medsos). “setelah viral kita lakukan penyelidikan,” terangnya.
Dari tangan pelaku turut diamankan 1 (satu) buah tank yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian, 1(satu) buah baju kaos lengan pendek warna hijau, dan 1 (satu) celana jeans.
Terangnya lagi, bahwa pelaku juga tersangkut degan LP / 292/ VI / 2021 Restabes Medan/ sek, Medan Timur.
Hasil introgasi penyidik, pelaku mengakui perbuatannya masuk kerumah korban mengambil emas seberat 30 Gram. Uang penjualan emas itu digunakan pelaku untuk foya-foya, kini tersangka dalam pemberkasan untuk proses lebih lanjut.(Rusydi.A)






