Menu

Mode Gelap
Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik RTRW Purwakarta Sedot APBD Rp3,3 Miliar, Konsultan Dimonopoli Satu Perusahaan Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit Ketua Pansus Akui Keterbatasan Dalam Kajian Draf Perubahan Perda RTRW Purwakarta Maksimalkan Pelayanan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Kapolda Jabar Tinjau Pos Terpadu Cikopo Pansus I Mulai Bahas Raperda Inisiasi DPRD Purwakarta Tentang Pemajuan Kebudayaan

DAERAH

Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Pemuda Asal Aceh

badge-check


					Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Pemuda Asal Aceh Perbesar

Seorang pemuda berinisial IA (20), warga Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta.

Purwakarta, Infoindependen.com – Pria ini kedapatan membawa ratusan butir obat terlarang dan ditangkap di Jalan Raya Sadang-Subang, Kelurahan Ciseureuh Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, pada Selasa, 19 Agustus 2025 lalu.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi menuturkan bahwa penangkapan terhadap pria asal Aceh tersebut didasari oleh informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT) atau sediaan farmasi tanpa izin edar.

Polisi kemudian melakukan pendalaman dan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, polisi mengantongi identitas IA dan langsung bergerak untuk melakukan penangkapan.

“Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa ratusan butir obat-obatan terlarang yang dibawanya. Saat diamankan pelaku membawa ratusan butir obat keras terbatas jenis Tramadol, Double Y dan Hexymer,” ungkap Yudi, pada Selasa (26/8/2025).

Selain itu, lanjut Yudi, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp 65.000 yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut dan satu unit sepeda motor.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Purwakarta untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini akan diproses berdasarkan Pasal 435 atau pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Yudi

Yudi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti memberantas peredaran gelap narkoba maupun obat keras terbatas yang meresahkan masyarakat.

“Polres Purwakarta berkomitmen menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba dan OKT. Kami juga meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu kamtibmas,” pungkasnya. (JGS)

Baca Lainnya

RTRW Purwakarta Sedot APBD Rp3,3 Miliar, Konsultan Dimonopoli Satu Perusahaan

15 April 2026 - 20:23 WIB

Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit

31 Maret 2026 - 11:05 WIB

Ketua Pansus Akui Keterbatasan Dalam Kajian Draf Perubahan Perda RTRW Purwakarta

27 Maret 2026 - 16:38 WIB

Maksimalkan Pelayanan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Kapolda Jabar Tinjau Pos Terpadu Cikopo

19 Maret 2026 - 18:48 WIB

Pansus I Mulai Bahas Raperda Inisiasi DPRD Purwakarta Tentang Pemajuan Kebudayaan

18 Maret 2026 - 14:10 WIB

Trending di DAERAH