Pembentukan ulang tim penyelesaian ganti rugi lahan Bandara Juwata Tarakan dinilai sebagai pemborosan. Kewenangan Pemkot Tarakan dikemanakan?
Tarakan, infoindependen.com – Permintaan Kantor Unit Penyelenggara (KUP) Bandar Udara Kelas 1 Utama Juwata Tarakan melalui Dirjen Perhubungan Udara, cq Menteri Perhubungan RI untuk menyelesaikan ganti rugi tanah milik masyarakat melakukan pemuktahiran data dokumen kepemilikan lahan, mengajukan tuntutan lewat jalur pengadilan, dan menerbitkan Peraturan Daeah (PerDa) sebagai payung hukum yang disampaikan kepada Ombudsman Republik Indonesia dinilai berbagai pihak sebagai cara menghindari tanggung jawab dan pemborosan.
Gubernur Kalimantan Utara (Kaltra), melalui Sekretaris Provinsi H Suriansyah kepada Drs Kasim Riduan, kuasa hukum H Izmir dan H Abd Latief dari Firma Hukum Openg, Pohan & Patners menolak keinginan Dirjen Perhubungan Udara tersebut.
“Untuk apa semua itu? Kan sudah ada timnya dulu makanya kita menyurati Dirjen Perhubungan Udara cq Kementerian Perhubungan RI di Jakarta mengusulkan anggaran pengadaan lahan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara, karena Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sebagai daerah baru belum memungkinkan menyediakan anggaran melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah,” ujar Suriansyah kepada Kasim Riduan didampingi media ini.
Halnya Walikota Tarakan, dr Khairul. M. Kes mengatakan, semua dokumen lahan masyarakat yang digunakan pihak Bandara Tarakan sudah diserahkan kepada pihak bandara. “Pertanyaannya sekarang, ada enggak kemauan bandara menyelesaikan masalah ini. Jika dokumen yang kita berikan tidak diakui, silahkan cari di tempat lain,” tegas Walikota kepada infoindependen.com
Sementara Badan Pertanahan Negara (BPN) Tarakan menjelaskan, dalam rapat koordinasi fasilitasi penyelesaian tanah dalam kawasan Bandara Juwata Tarakan Selasa, 18 Desember 2018 kesepakatan, pihak Bandara Tarakan akan menyeselesaikan sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Artinya, tidak perlu menerbitkan Perda sebagai payung hukum.
“Tapi, jika yang dimaksudkan pihak Bandara Tarakan membuat sertifikat tanah? “Bagaimana kita melakukan pengukuran ulang, karena semua posisi lahan sudah berubah. Misalnya, dulu sebagai tambak udang dan ikan, sekarang sudah ditimbun dan jadi landasan pacu atau run way,” kata Kepala BPN Tarakan, Drs Agus Sudrajat.
Meskipun penyelesaian hak masyarakat dinilai berbagai pihak menghindari tanggung jawab. Bagi Firma Hukum Openg, Pohan & Patners menunggu selama lima belas tahun merupakan langkah maju. “Ini sebagai langkah maju atas perhatian Dirjen Perhubungan Udara,” kata David Pohan, SH. CLA dan G. Satria Openg, SH dari Firma Hukum OP Law melalui telepon selulernya, Kamis (6/5/2021)
Hanya saja, soal kekuatiran Menteri Perhubungan RI dalam surat Nomor: HK.302/I/12/DRJU.Kum-2020 tanggal 20 Oktober 2020 atas surat Ombudsman RI, menurut David Pohan sebagai hal wajar. Bapak Menteri Perhubungan nampaknya kurang memperoleh informasi dari Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas 1 Utama Juwata Tarakan, cq Dirjen Perhubungan Udara karena pemagaran lahan sudah dilakukan 2014 lalu.
Demikian juga dengan kepastian hukum, bukti kepemilikan lahan, kepastian luasan tanah, dan kebenaran dokumen kepemilikan nampaknya Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas 1 Utama Juwata Tarakan tidak memahami hasil Rapat Koordinasi Fasilitasi Penyelesaian Tanah Dalam Kawasan Bandara Juwata Kota Tarakan yang dilakukan di ruang rapat Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Tarakan 18 Desember 2018.
Hasil kesepakatan antara lain: “Permasalahan tanah masyarakat dalam kawasan Bandara yang belum dibayar namun sudah dimanfaatkan untuk keperluan operasional Bandara Tarakan diselesaikan sesuai Pasal 14 ayat 1 Undang-undang No 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan Perpres No 71 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, sebagai payung hukum”.
Ini alasan David Pohan memohon Ombudsman RI untuk mendesak Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas 1 Utama Juwata Tarakan cq Dirjen Perhubungan Udara, cq Meneteri Perhubungan RI memberikan ganti rugi kepada kedua kliennya H Izmir dan H Abd Latief. “Tidak ada alasan untuk menunda-nunda,” kata David mengakhiri percakapan. (SL Pohan)