Jakarta, infoindependen.com – Polisi merilis ulang tersangka kerusuhan di Papua dan Papua Barat dalam sepekan terakhir. Jumlah tersangka kini mencapai 68 (enam puluh depan) orang dengan rincian 40 (empat puluh) orang tersangka di Papua dan 28 tersangka di Papua Barat.
“Untuk wilayah Papua, penetapan tersangka seluruhnya 48 dan Papua Barat 20 tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Brigjen Dedi merinci, di Jayapura ada 28 orang ditetapkan sebagai tersangka. Kemudiaan di Timika 10 orang tersangka, dan Deiyai 10 orang tersangka. Sementara di Papua Barat dengan rincian 8 tersangka di Manokwari, 7 tersangka di Sorong dan 5 orang tersangka di Fakfak.
Lebih lanjut, Dedi menyatakan, bahwa total 68 tersangka ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP. “Sebagian besar tersangka di ancam dengan Pasal 170 KUHP, kemudian pasal 156 KUHP, 365 KUHP dan pasal 1 UU darurat No.12 tahun 1951,” singkat Dedi. (Rls)
Sumber: Humas Polri