Medan,Infoindependen.com -Tim Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Panit 2 Reskrim Iptu Theo.S.Tr.K, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah kecamatan Medan Helvetia tepatnya jalan Kapten Muslim depan kantor Blue Bird Taxi pada hari, Minggu tanggal 08 Agustus 2021 sekira pukul 03.30 wib.
Wakapolsek Medan Helvetia Akp AT.Simangunsong didampingi Panit 1 Reskrim Ipda Fandi.SH dan Panit 2 Reskrim Iptu Theo.S.Tr.K, mengatakan pihaknya telah menangkap dan mengamankan tiga terduga pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan.
Adapun ketiga pelaku beribisial N.A als N (15) Sunggal, M.R.S als W (18) Jln Klambir V, AN als A (18) Jln Klambir V.
Penangkapan dilakukan setelah anggota kami melakukan olah Tkp dan pengembangan dilapangan, pada hari Selasa dini hari sekira pukul 01.00 wib, pada tanggal 17 Agustus 2021.
“petugas berhasil menangkap terduga pelaku MRS als W, AN dan NA saat sedang duduk – duduk di gang Usman Jln Klambir V”, ujar Wakapolsek Medan Helvetia Akp AT.Simangunsong.
“Dalam aksinya, para terduga pelaku naik sepeda motor, dan saat itu mereka ada melihat salah satu orang yang bernama MFS (19) korban sedang parkir di pinggir jalan Kapten Muslim, selanjutnya mereka (para terduga pelaku) melempari korban dengan batu, dan selanjutnya menghampiri dan memukuli korban hingga terluka dan tak berdaya, usai melakukan aksinya terduga pelaku MRS bersama terduga pelaku lainnya mengambil sepeda motor korban dan meninggalkan korban tergeletak di Tkp”, jelasnya dalam konferensi pers.
Hasil dari kejahatannya para pelaku berupa sepeda motor dijual di daerah Mencirim Pondok Sunggal.
Diketahui hasil penjualan didapat seharga Rp.3.000.000.- (tiga juta rupiah).
Dari tangan para pelaku tersebut turut diamankan 6 (enam) buah batu dan 1 (satu) unit sepeda motor Beat warna Putih BK 4423 AIL beserta sisa uang hasil penjualan sepeda motor sebesar Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah).
Saat ini ketiga terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan oleh petugas, dan apabila terbukti para pelaku akan dijerat dengan pasal 365 Ayat (2) Ke 1e dan 2e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.
Ditempat terpisah Kapolsek Medan Helvetia membenarkan penangkapan tersebut.
“ketiga terduga pelaku Pencurian dan Pemberatan tersebut, dan saat ini ketiga terduga pelaku Pencurian dan Pemberatan masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik”, pungkas Pardamean Hutahean .(Rusydi.A)






