1 Orang Diperiksa Sebagai Saksi, Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi Dan Informatika RI

0
1
Ket foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana dalam rilisnya, pada hari Rabu (30/11/2022).

Jakarta, Infoindependen.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022.

Pemeriksaan terkait dengan dugaan tindak perkara korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), dimana pemeriksaan dilakukan kepada 1 (satu) orang yang diperiksa sebagai saksi pada hari Rabu (04/01/2023).

Hal tersebut juga dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana dalam rilisnya, bahwa saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yaitu, saksi dengan inisial DT, dimana saksi DT merupakan Staf PT Kencana Mandiri Sejahtera Telecom.

“Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.,” ujarnya.

Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” singkat Kapuspenkum. (red)

BACA JUGA :  KPK Tahan Satu Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Tahun 2015-2016