Menu

Mode Gelap
Aduan Penggelapan Kendaraan di Polsek Cibatu Diduga Masuk Angin Pengakuan Panitia Pengelola Judi Dadu Putar di Desa Ndokum Siroga Simpang Empat Karo Polsek Payung Cek Lokasi Diduga Tempat Perjudian, Tak Temukan Aktivitas Melanggar Hukum Polres Purwakarta Ikuti Rapat Mitigasi Siaga Bencana Alam Perusahaan Beroperasi di Lahan Perusahaan Tidak Berijin Mitra SPPG 5 Ciseureuh Kecam Pernyataan Mantan Ahli Gizi

NASIONAL

Polisi Tangkap 2 Tersangka Pembobol Rp 16 Miliar Di Bank BUMN

badge-check


					Polisi Tangkap 2 Tersangka Pembobol Rp 16 Miliar Di Bank BUMN Perbesar

Jakarta, infoindependen.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dua pelaku pembobolan Bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara) di Palembang, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel). 2 ( dua) pelaku membobol uang senilai Rp 16 miliar.

“Total kerugian dari bank BUMN yang ada di Palembang sendiri cukup besar, kurang-lebih Rp 16 miliar dari total kerugian,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Sementara itu, Kanit l Ditipid Siber Bareskrim, Kompol Ronald Sipayung menjelaskan, kedua tersangka melakukan transaksi dengan bank lewat akun e-commerce yang mereka punya. Para tersangka melakukan pembelian, namun transaksi itu tidak mengurangi saldo mereka.

“Modusnya adalah proses transaksi tersebut berhasil, tetapi saldo pelaku tidak berkurang. Yang berkurang malah saldo dari rekening bank Pemerintah sebagai virtual account yang bekerja sama dengan aplikasi e-commerce tersebut,” ucapnya.

Tak hanya berhasil lolos dari pembayaran saat pembelian, tersangka juga membuat saldo bank berkurang meski transaksi dinyatakan gagal.

“Jadi seolah-olah transaksi tersebut gagal, tapi di rekening virtual account terjadi kewajiban pembayaran yang dilakukan,” ujarnya.

Dari hasil kejahatan tersebut, pelaku membeli beberapa properti, antara lain sebuah mobil, kemudian laptop, jam tangan, dan alat komunikasi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang ITE dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar,” singkat nya. (Rls)

 

Sumber Humas Polri

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

28 November 2025 - 19:13 WIB

Menhan RI dan Panglima TNI Tegaskan Pertahanan Sebagai Penopang Stabilitas Nasional

24 November 2025 - 23:49 WIB

Polri Dalami Dugaan Terpapar Paham Tertentu di Balik Kasus Ledakan SMAN 72

8 November 2025 - 20:20 WIB

Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih

8 November 2025 - 20:16 WIB

Terjadi Ledakan Di Masjid SMAN 72 Jakarta Utara

7 November 2025 - 17:34 WIB

Trending di NASIONAL