Menu

Mode Gelap
Mitra SPPG 5 Ciseureuh Kecam Pernyataan Mantan Ahli Gizi Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045 Perkara Pencurian Tanah Merah PT. Varuna Naik ke Tahap Penyidikan SPPG Abaikan Tata Kelola Lingkungan, Komisi III Panggil Mitra MBG dan Dinas Terkait Sekilas Info Kegiatan KPK Sinergi Penegak Hukum, Bea Cukai dan Kejari Purwakarta Musnahkan Barang Bukti Senilai Puluhan Miliar

DAERAH

SPPG Abaikan Tata Kelola Lingkungan, Komisi III Panggil Mitra MBG dan Dinas Terkait

badge-check


					Foto: Ilustrasi dapur MBG. Perbesar

Foto: Ilustrasi dapur MBG.

Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta memanggil Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ada di Purwakarta, para mitra penyedia dapur, Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup, pada Kamis (27/11/2025).

Purwakarta, Infoindependen.com – Pasalnya, Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta menemukan seluruh SPPG belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk standar Sanitasi.

Petunjuk teknis (Juknis) berdirinya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), salah satunya harus mengantongi Sertifikat Layak Higienis Sanitasi (SLHS) yang diterbitkan instansi teknis, dalam hal ini Dinas Kesehatan di setiap daerah.

Di Kabupaten Purwakarta diketahui, dari sekitar 70 lebih dapur MBG (SPPG) yang telah berdiri, hanya 36:SPPG yang telah mengantongi SLHS.

Informasi ini diperoleh awak media ini dari Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) beberapa waktu yang lalu.

Menurut Kepala Dinas PMPTSP Purwakarta, Ryan Oktavia, pihaknya telah menerbitkan sebanyak 36 SLHS melalui OSS RBA setelah melalui verifikasi dari Dinas Kesehatan.

“DPMPTSP hanya menerbitkan SLHS melalui OSS RBA setelah Dinkes menerbitkan rekom Higienis,” ucap Ryan.

Namun dalam pelaksanaan verifikasi teknis, Dinas Kesehatan tidak melibatkan Dinas Lingkungan Hidup terkait tata kelola lingkungan.

SPPG yang setiap hari menyediakan ribuan porsi Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan sendirinya menghasilkan limbah dapur dan limbah cair yang cukup besar.

Beberapa waktu lalu, awak media ini mengupayakan konfirmasi terkait terbitnya rekomendasi SLHS ke Dinas Kesehatan, namun tidak direspon dr. Asep selaku Kepala Dinas Kesehatan Purwakarta.

Demikian juga dr. Ano Nugraha selaku ketua tim teknis yang melakukan verifikasi terbitnya rekomendasi SLHS, tidak menjawab ketika ditanya melalui aplikasi WhatsApp.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta, H. Elan Sopyan, dengan tegas meminta kepada seluruh SPPG agar melaksanakan Juknis yang dikeluarkan Badan Gizi Nasional (BGN) dan memberikan tenggat waktu 1 bulan.

“Kami beri waktu satu bulan, jika IPAL belum dibangun maka dapur MBG akan ditutup sementara,” tegasnya. (Jgs)

Baca Lainnya

Mitra SPPG 5 Ciseureuh Kecam Pernyataan Mantan Ahli Gizi

1 Desember 2025 - 23:34 WIB

Siap Bersinergi, Kakan ATR/BPN Purwakarta Respon Publikasi yang Beredar

25 November 2025 - 18:37 WIB

PT. Assa Paper Berbenah Tata Kelola Lingkungan

25 November 2025 - 13:10 WIB

Sistem OSS Error, Pelaku Usaha di Purwakarta Bingung dan Kesal

15 November 2025 - 22:56 WIB

Sidak Komisi III DPRD Purwakarta Hanya Seremonial, PT. Assa Paper Tidak Penuhi Tata Kelola Lingkungan

14 November 2025 - 18:15 WIB

Trending di DAERAH