Menu

Mode Gelap
Cegah Karhutla, Polisi Siram Lahan Kering di Babakancikao, Purwakarta Polri Hadir Saat Evakuasi Jenazah di Sungai Cilamaya Gerak Cepat Tangani Kebakaran Lahan, Polsek Campaka Bersama Warga dan Damkar Padamkan Api Laporan Kesatuan dan Penandatanganan Memori Serah Terima Jabatan Kapolres Purwakarta Berlangsung Khidmat Kapolres Purwakarta Hadirkan Videotron Digital sebagai Wajah Baru Pelayanan Informasi Polri Gelar Sidang Paripurna Hari Jadi, DPRD Purwakarta Tekankan Pentingnya Identitas Budaya

HUKRIM

APH Diminta Usut Hilangnya Segel Peternakan Ayam Ilegal, Diduga Ada Indikasi Gratifikasi

badge-check


					Foto: Ilustrasi gratifikasi. Perbesar

Foto: Ilustrasi gratifikasi.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Purwakarta, mempertanyakan legalitas operasional peternakan ayam ilegal yang berada di Desa Cibukamanah, Kecamatan Cibatu, Kab. Purwakarta, Prov. Jawa Barat.

Purwakarta, Infoindependen.com – Pasalnya, peternakan tersebut sebelumnya diketahui telah disegel oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Ketua PWI Purwakarta, Adi Kurniawan Tarigan menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak ada kejelasan mengenai pencabutan segel yang pernah dipasang oleh pihak berwenang. Ia menegaskan, secara prosedur administrasi, pencabutan segel seharusnya disertai dengan surat resmi atau berita acara sebagai bukti bahwa segel tersebut telah dicabut secara sah.

“Kalau segel sudah dicabut berarti ada dong surat berita acaranya?,” tanya Tarigan ke Kabid Gakda saat audensi kantor Satpol PP, pada Kamis (5/3/2026).

Sementara itu, Umri selaku Kabid Gakda mengakui bahwa tidak ada surat berita acara yang dikeluarkan oleh Satpol PP.

“Saya tidak tahu siapa yang mencabut segelnya. Yang jelas, selama tidak ada surat berita acara pencabutan segel, maka secara aturan segel tersebut sebenarnya masih berlaku, meskipun secara fisik sudah tidak ada,” ujarnya.

Ditanya terkait standar operasional prosedur (SOP) penyegelan maupun pencabutan segel, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Purwakarta, Umri, enggan memberikan keterangan.

“Saya gak mau jawab,” ucap Umri.

Diketahui, penyegelan terhadap peternakan ayam tersebut dilakukan karena belum memiliki ijin lengkap serta lokasi usaha tidak sesuai dengan zona peruntukan yang telah ditetapkan dalam aturan tata ruang.

Namun dari tahun 2021 hingga kini, aktivitas di lokasi peternakan tersebut disebut-sebut masih berjalan seperti biasa, sehingga menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak mengenai kepastian penegakan aturan.

Sikap tersebut semakin menimbulkan tanda tanya di kalangan wartawan maupun masyarakat mengenai transparansi penanganan kasus tersebut.

PWI Purwakarta berharap pemerintah daerah melalui instansi terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Selain itu, PWI juga meminta agar penegakan aturan terkait tata ruang dan perizinan usaha dapat dilakukan secara konsisten dan transparan.

Terakhir, PWI Purwakarta meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut hilangnya segel Satpol PP, karena diduga ada indikasi terjadinya gratifikasi selama 5 tahun beroperasinya peternakan ayam ilegal tersebut. (Jgs)

Baca Lainnya

Misteri Kematian Pejabat BKAD Purwakarta Belum Terungkap

8 Juli 2026 - 22:25 WIB

PETI Menjamur di Desa Sungai Paku, Singingi Hilir, Diduga Kebal Hukum

8 Juli 2026 - 22:01 WIB

Perusahaan Asing di Tarakan Diduga Dibekingi Oknum, Kuasai Tanah Masyarakat

2 Juli 2026 - 17:00 WIB

Misteri Kematian Pejabat Purwakarta, Uji Nyali Polri Ungkap Benang Merah

28 Juni 2026 - 19:42 WIB

Diduga Maraknya Aktivitas PETI di Desa Petai, Kapolsek Singingi Hilir Diminta Bertindak

14 Januari 2026 - 16:33 WIB

Trending di DAERAH