Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengakui rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, yang digeledah polisi sebagai miliknya. Namun ia membantah kepemilikan atas barang bukti berupa emas batangan dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah yang ditemukan di dalam brankas rahasia di rumah tersebut.
Jakarta, Infoindependen.com – Pernyataan ini disampaikan Febrie dalam konferensi pers di gedung bundar Kejaksaan Agung RI pada Jumat (10/7/2026), terkait penggeledahan yang dilakukan tim gabungan Kortas Tipikor Mabes Polri dan Polda Metro Jaya pada hari Rabu (8/7/2026) malam.
Penggeledahan tersebut bagian dari penyidikan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus batu bara PT. PLN, PT. Asabri, serta Krakatau Steel.
Dalam penggeledahan penyidik menemukan brankas tersembunyi dibalik dinding kayu bermotif, menyita 74 kg emas batangan, uang tunai Rp 100 juta, 4.767.300 U$ dan 14.083.800 $ Singapura di dalam tujuh koper. Total nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp 467 miliar.
Kepala Kortas Tipikor Mabes Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan, proses pendalaman penyidikan masih berlangsung, termasuk soal kepemilikan rumah dan foto keluarga yang ditemukan di lokasi. Polisi belum menetapkan status hukum lebih lanjut kepada Febrie.
Dari data LHKPN KPK, harta kekayaan Febrie Adriansyah sejak tahun 2023 tercatat Rp 18,26 miliar, dengan aset berupa tanah dan bangunan. Tidak ada dilaporkan memiliki emas batangan atau aset bernilai ratusan miliar.
Kasus ini menjadi trending topik di tengah masyarakat, menyusul penanganan kasus Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sedang ditangani Kejaksaan Agung. Penyidik masih mendalami asal usul aset dan keterkaitannya dengan perkara korupsi yang sedang ditangani. (red)







