Kasus penggelapan kendaraan berupa Sepeda motor Honda Nopol B-6890-BGV, yang dilaporkan oleh pelapor, Luky Sundoro pada hari Sabtu (16/8/2025) di Polsek Cibatu, Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat diduga masuk angin.
Purwakarta, Infoindependen.com –
Pasalnya, 30 hari setelah LP (Laporan Pengaduan), penyidik Reskrim Polsek Cibatu tidak menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor, bahkan kendaraan sepeda motor yang menjadi objek perkara telah berada di Polsek Cibatu.
Kapolsek Cibatu, AKP Udin Samosir, saat dikonfirmasi awak media mengatakan, akan kordinasi dengan penyidik Bripka Wahyudin.
“Nanti kordinasi dulu dengan Pak Wahyu, mohon waktu,” ucap Kapolsek beberapa waktu lalu.
Luky Sundoro selaku pelapor merasa heran dengan kinerja kepolisian, sehingga mendatangi Polsek Cibatu untuk mempertanyakan tindak lanjut aduannya.
Akhirnya penyidik Polsek Cibatu menerbitkan SP2HP pada tanggal 13 November 2025, yang menyebutkan bahwa sepeda motor Honda Nopol B-6890-BGV telah dititipkan di Polsek Cibatu oleh Imat, atas suruhan terlapor SPA. 
“Aneh, sepeda motor dikembalikan tapi terlapor tidak diamankan Polisi,” ujar Luky, pada saat itu.
Menurut Luky, pada saat di Polsek Cibatu, penyidik berjanji akan menghadirkan terlapor untuk menjalani tahap mediasi dengan dirinya.
“Ini kan lebih aneh lagi, kok perkara penggelapan yang masuk delik pidana, tersangka bebas berkeliaran?. Bahkan Pak Wahyu mengatakan akan memanggil tersangka SPA,” ketusnya, pada Kamis (18/12/2025).
Menyikapi aduannya yang tidak ada kejelasan, Luky Sundoro berencana dalam waktu dekat akan melaporkan kinerja penyidik Polsek Cibatu tersebut ke Sipropam Polres Purwakarta. (Jgs)











