Sorong,Infoindependen.com-Cuaca Kota Sorong yg cerah hari ini sangat mendukung aksi demo mahasiswa se kota Sorong,aliansi mahasiswa di antaranya, GMNI,HMI,PMKRI,PMII,IMM,mereka mengecam habis habisan DPRD kota Sorong terkait UU hak Cipta kerja(Omnisbus Law) di areal kantor DPRD Kota Sorong,Jumat (9/10/20).
“Segenap mahasiswa menyerukan penolakan UU tersebut secara serempak pasalnya UU yg di sahkan oleh DPR RI pada Senin 5 Oktober 2020 kemarin yg berisi 12 poin itu,,sangat sepihak tanpa tenggang rasa dan memikirkan SDM masing masing daerah.”
Hasil insvetigasi awak media Infoindependen com,perwakilan mahasiswa yaitu Tama Tibilola sebagai sekertaris GMNI mengatakan kami sangat menyesal dengan keputusan DPR RI yang semena-mena tanpa berpikir panjang mengetuk palu dan mensahkan UU Cipta Kerja.
“Otomatis semua tenaga kerja itu berbeda sumber alamnya,kami dari Papua Barat Kota Sorong tidak akan sama SDM dengan daerah lain”.
Apa lagi kami sebagai aliansi mahasiswa yang sebentar lagi akan turun beradaptasi pada masyarakat,bagaimana nasib kami kedepan kalau UU tersebut tetap di lanjutkan, ini Negara Merdeka dan Papua Barat pun berhak untuk menyuarakan aspirasinya.
Kami akan tetap bersatu memperjuangkan hak -hak buruh,apapun resikonya,begitu juga yang diubgkap ketua HMI Muhid Rumvalifar.
Masyarakat harus mau tegas untuk menolak UU tersebut pasalnya ekosistem di Papua Barat Kota Sorong ini sangat luas,apa bila UU ini di lanjutkan tetap akan memperburuk generasi Indonesia Timur,Maluku dan Papua memiliki alam yg banyak potensinya.
Jangan mau di bodohkan oleh orang luar daerah yang mengatas namakan Duta Ekonomi padahal hanya mau rampok kekayaan kita harus dilawan, begitu juga dengan PMKRI ketua Hermansyufi, IMM Henri Sijabat,PMII Jufran Rumadaul sangat menyetujui aksi demo tersebut.
Direncanakan hari Senin akan di gelarkan lagi aksi jilid II,sebab kami belum mendapat respon dari Ketua DPRD kota Sorong.apa lagi kami mahasiswa ada yang terluka akibat di hajar oleh pihak keamanan,kami akan tuntut sampai ke Propam Polda Propinsi di Manokwari.
“Untuk di ketahui bersama bahwa UU Cipta Kerja (Omnisbus Law) ini berpotensi menghilangkan peran Negara dalam melindungi buruh,juga merampas hak ke pendataan pekerja dalam hal ini,tidak mendapat uang pesangon dalam PHK dan UU menerapkan sistim NEOLIBERALISME yang nyata. (suhaida Ode s,pd)