Bawa Sabu Di Casing HP, Warga Cempaka Putih Ditangkap Polsek Cikarang Barat

Bekasi, Infoindependen.com – Jajaran Polsek Cikarang Barat Polres Metro Bekasi meringkus pemuda asal Cempaka Putih, Jakarta Pusat dikarenakan kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Sunardi mengatakan, pemuda tersebut berinisial DR (24) kedapatan menyimpan sabu di dalam casing telepon genggam miliknya. Tersangka ditangkap di Samping Pom Bensin Jalan Teungku Umar, Desa Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat pada Jumat 12 Juli 2019 sekira pukul 19.00 WIB.

“Lokasi itu memang kerap dijadikan transaksi narkoba, kita monitoring dan benar saja ada pemuda dengan gerak gerik mencurigakan. Kita geledah dan ditemukan sabu didalam casing HP,” kata AKP Sunardi, saat dikonfirmasi, Minggu (14/7/2019).

Awalnya, Polisi sempat kesulitan menemukan barang terlarang itu, dikarenakan disembunyikan di dalam cashing HP sebanyak dua lapis. Ketika dibuka dan dibongkar semua casing hp ditemukan satu paket sabu seberat 0,32 gram bruto di dalam plastik klip bening.

“Awalnya kita dapati di kantung celana sebelah kiri satu buah pipet kaca yang dibungkus dengan kertas timah rokok dan satu buah korek api gas. Tapi barang haram itu tidak ditemukan, ternyata disembunyikan di cashing HP,” jelas AKP Sunadi.

Atas temuan itu, Polisi langsung mengamankan pelaku serta melakukan tes urine di Unit Laboratorium RS Hosana Medika. Dari hasil tes urine itu, pelaku positif menggunakan narkoba jenis sabu. “Hasil tes urine pelaku positif narkoba, dan kita lakukan pendalaman barang terlarang itu didapatkan dari mana,” kata AKP Sunardi.

Berdasarkan pengakuan pelaku dari hasil BAP (Berita Acara Pemeriksaa), bahwa barang tersebut didapat dari rekannya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Pelaku hanya sebagai perantara dalam pembeli barang tersebut, mendapatkan keuntungan sebesar Rp 30.000.

BACA JUGA :  Bareskrim Polri Cecar Pimpinan Ponpes Al Zaytun Terkait Dugaan Penistaan Agama

Kini pemuda asal Cempaka Putih itu telah ditahan di Mapolres Metro Bekasi, Cikarang, Kabupaten Bekasi. Pelaku dijerat pasal 114 Subsidier pasal 112 UU RI Nomor 35 TH 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara. (Rls)

Sumber: PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *