Kepolisian Sektor Medan Area Gelar Press Release Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan

0
7

Medan,infoindependen.com -Kepolisian Sektor Medan Area menggelar pres rilis keberhasilan Unit Reskrim Medan Area melakukan penangkapan pada hari Selasa tanggal 09 Februari 2021, sekira pukul 18.30 wib, terhadap seorang laki-laki berinisial AMS (37), pelaku kasus 363 KUHP. Di Mapolsek Medan Area. Kamis, 11 Februari 2021.

Press Release ungkap kasus 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU R. Ginting.

Ungkap kasus berdasarkan Laporan Polisi No.Pol: LP / 174 /K/III/2020/SPK Medan area.
Tgl. 05 Maret 2020, tentang tindak pidana curat yang terjadi di Jl. Trikora II Gg. Bersatu Kel. TSM II Kec. Medan Denai.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area IPTU R. Ginting menjelaskan Kronologis penangkapan pada hari Selasa tanggal 09/02/2021 pukul 18.30 Wib.

Unit Reskrim mendapatkan info dari FERY CANDRA SIMANGUNGSONG, Lk, 34 thn, Kristen, wiraswasta, Jl. Trikora II Gg. Bersatu Kel. TSM II Kec. Medan Denai yang merupakan korban pencurian, bahwa pelaku sedang berada di pajak garuda.

Atas info tersebut Team 7.7 Unit Reskrim Polsek Medan Area yang dipimpin IPTU R. Ginting langsung meluncur ke tkp dan langsung mengamankan tersangka dengan menunjukkan Surat Perintah penangkapan nomor : SP. KAP/ 11 / II/ 2021/Reskrim.

“Unit Reskrim Polsek Medan Area melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jl. Garuda Raya Kel. Tegal Sari Mandala II Kec. Medan Denai, tepatnya di pajak Garuda, pada hari selasa lalu berdasarkan informasi dari korban”, jelas Kanit reskrim.

Selanjutnya pelaku kami boyong kekantor Polsek Medan Area dan menyerahkan kepada penyidik Aiptu B. Situmorang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku adalah Abdul Malik Situmorang, Laki – laki, 37 Thn, Islam, Jl. Trikora Gg. Bersatu No. 27 Kel. Tegal Sari Mandala II Kec. Medan Denai”, ucapnya.

BACA JUGA :  Menkumham Disambut Antuasiasme Exhibitor Pameran Bisnis Tahap VI dan ICEF

“Pelaku merupakan pekerja serabutan”, terang kanit

Adapun kerugian yang dialami korban berupa , 1 unit handphone andorid merk Oppo A9 warna ungu seharga Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah), kerabu emas seberat 2 gram, dan uang tunai sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.(R.Arif)