Muhammad Anshar Wahyudin, SH, MH : Pengembalian Kerugian Negara Tidak Menghapuskan Pidana

Simeulue, infoindependen. Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue, terus mengusut kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Simeulue saat menjabat Periode tahun 2014–2019 yang mencapai milyaran rupiah.

Demikian dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sinabang, Muhammad Anshar Wahyudin, SH, MH saat konferensi pers
yang didampingi Kasi Intel Kejari Simeulue, Muhasnan Mardis, SH bersama Kasi penyidikan Kejari Simeulue, Solihin SH. MH. di Kantor Kejaksaan Negeri Sinabang, Kamis,(10/12/2020) yang lalu,

“Kita masih terus mengusut kasus dugaan korupsi SPPD Anggota DPRD Simeulue dan tidak berhenti hanya sampai di sini saja mengungkapnya, Penyidik Kejari Simeulue sudah memeriksa meminta keterangan saksi di berbagai tempat,

Tim Penyidik Kejari Simeulue yang diketuai oleh Kasi Intelijen telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak hotel yang ada di Jakarta, Depok, Banda Aceh, Agent Travel di Medan dan Simeulue termasuk Pihak Management Pusat Lion Group di Jakarta,

Kata Kajari, terdapat hasil mencengangkan dan kita terkejut dengan hasil pemeriksaan tersebut, oleh karena itu Anggota dewan diberi kesempatan untuk membuktikan kepada Penyidik Kejari Simeulue dengan melampirkan bukti-bukti pertanggungjawaban
Perjalanan Dinas Luar Daerah berupa tiket pesawat, boarding pass dan bill hotel di tempat mereka menginap termasuk segala sesuatu yang berkaitan dengan Kegiatan Bimtek di Jakarta dan di Bogor,” ungkap Kajari Sinabang

Lebih rinci Kajari mengatakan, sebagai bukti penyidik Kejari Sinabang, tidak menghentikan kasus dugaan korupsi SPPD kelebihan bayar tersebut.

Sampai saat ini Kejari Simeulue telah menyelamatkan keuangan negara/daerah sebesar Rp. 1.5 M dari total Rp. 2.7 M temuan LHP BPK RI Perwakilan Aceh tersebut ke Kas Daerah Kabupaten Simeulue

“Semua ada 21 Orang Anggota DPRD Kabupaten Simeulue yang tersandung dalam kasus tersebut, ada yang saat ini masih aktif di DPRK dan ada sudah tidak duduk lagi di Dewan Perwakilan Rakyat, diantaranya ada juga 3 orang sudah meninggal dunia dan juga ada satu orang sebelum kasus ini ditangani hukum ia sudah mengembalikan yakni Amsarudin nanti ia hanya sebagai saksi saja.

BACA JUGA :  Terkait Pandemi Covid, Bupati Simeulue Tinjau Wajib Masker Di Sekolah

Dalam waktu dekat ini penyidik Kejari Simeulue akan kembali menjadwalkan melayangkan surat panggilan terhadap orang yang terkait dalam kasus ini.

Untuk saat ini Kejari Simeulue belum mengambil kesimpulan dalam kasus ini, karena masih membutuhkan bukti keterangan saksi dari beberapa pihak terkait.

“Yang jelas semua pihak terkait dalam kasus ini akan dipanggil untuk dimintai keterangan untuk kelengkaan pemberkasan, Jika nanti semua sudah lengkap baru bisa disebut namanya,” ujarnya.

Untuk diketahui kasus ini tetap kita usut dan sampai tuntas, karena dijelaskan dalam pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU
31/1999) serta penjelasannya.

Dalam pasal 4 UU 31/1999 dinyatakan antara lain bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi,” pungkas Kajari Sinabang. (ED)

 



Suara rakyat adalah pilihan, tindak lanjut merupakan kewenangan stakeholder terkait.