Menu

Mode Gelap
Mitra SPPG 5 Ciseureuh Kecam Pernyataan Mantan Ahli Gizi Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045 Perkara Pencurian Tanah Merah PT. Varuna Naik ke Tahap Penyidikan SPPG Abaikan Tata Kelola Lingkungan, Komisi III Panggil Mitra MBG dan Dinas Terkait Sekilas Info Kegiatan KPK Sinergi Penegak Hukum, Bea Cukai dan Kejari Purwakarta Musnahkan Barang Bukti Senilai Puluhan Miliar

HUKRIM

Perkara Pencurian Tanah Merah PT. Varuna Naik ke Tahap Penyidikan

badge-check


					Foto: Ilustrasi. Perbesar

Foto: Ilustrasi.

Perkara Pencurian tanah Merah dari lahan PT. Varuna Tirta Prakasya (Persero) yang digunakan untuk kegiatan proyek pembangunan pergudangan perusahaan rokok PT. Djarum di Desa Cibening, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, telah naik ke tahap penyidikan.

Purwakarta, Infoindependen.com –
Menurut sumber media ini, setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menghadirkan saksi-saksi, perkara tersebut telah naik ke tapap sidik dan telah mengantongi nama tersangka pelaku dan penadah, Jumat (28/11/2025).

Masih menurut sumber yang tidak bersedia disebutkan identitasnya, penyidik juga akan menghadirkan alat berat excavator yang digunakan pada saat terjadinya pencurian tanah merah tersebut.

Dalam penyelidikan perkara tersebut, penyidik unit 3 Polres Purwakarta telah memanggil dan memintai keterangan N sebagai pemegang surat sewa lahan PT. Varuna Tirta Prakasya (Persero), C, RW dari PT. TSS sebagai pembeli tanah merah, dan R sebagai pemilik excavator.

Seperti diketahui, tanah yang dicuri dari lokasi Kp. Ciloasari RT. 01 RW. 01, Desa Cibening, Kec. Bungursari, seluas 102.080 m2 digunakan pada pekerjaan cut and fill untuk proyek pembangunan pergudangan PT. Djarum.

Tanah merah tersebut dikirim oleh PT. Tiga Sedulur Sakti (PT. TSS) sebagai subcon kepada maincon PT. Djarum, yakni PT, Trinity Berkat Abadi (PT. TBA).

PT. TSS menggali tanah merah dari lahan PT. Varuna Tirta Prakasya (Persero), diduga dengan memanfaatkan KSO yang dipegang N yang telah kadaluarsa.

Atas kejadian pencurian tanah merah tersebut, PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) mengalami kerugian materi sebesar Rp 1.311.000.000 (satu milyar tiga ratus sebelas juta rupiah).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelapor dari PT. Varuna Tirta Prakasya (Persero) belum dapat dihubungi untuk konfirmasi lebih lanjut. (Jgs)

Baca Lainnya

Sinergi Penegak Hukum, Bea Cukai dan Kejari Purwakarta Musnahkan Barang Bukti Senilai Puluhan Miliar

25 November 2025 - 19:03 WIB

Kapolri Ungkap Kasus 87 Kontainer Ekspor Ilegal Berawal dari Lonjakan Fatty Matter

7 November 2025 - 17:08 WIB

Hasrat Seksual, Motif Pembunuhan Karyawati Minimarket di Purwakarta

22 Oktober 2025 - 19:46 WIB

Bareskrim Polri Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka Lisa Mariana, Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

20 Oktober 2025 - 14:27 WIB

Pencurian Tanah Merah PT. VTP, Penyidik Periksa Saksi dan Gelar Perkara

9 Oktober 2025 - 15:34 WIB

Trending di HUKRIM