Jakarta, infoindependen.com – Polres Metro Jakarta Utara memusnahkan 16 kg sabu dan 1.300 butir pil ekstasi, Kamis (25/7/2019). Pemusnahan ini berdasarkan penetapan dari kejaksaan dan pengadilan negeri.
Turut hadir dalam pemusnahan sabu dan ekstasi ini Dandim 0502 Jakarta Utara, Letkol Arm Arif Rahman, Kepala BNN Kota Jakarta Utara, AKBP Yuanita Amelia, perwakilan Puslabfor Mabes Polri, perwakilan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, dan perwakilan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hadir pula tokoh agama, dan tokoh pemuda.
“Pada hari ini, kami dari Polres Metro Jakarta Utara bersama-sama dari Kejaksaan Negeri, dari Pengadilan Negeri, dari Kodim, BNNK, perwakilan tokoh masyarakat dan tokoh agama sama-sama melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba yakni sabu seberat kurang lebih 16 kg dan esktasi 1.300 butir. Hari ini kami musnahkan setelah kami mendapatkan penetapan baik dari kejaksaan maupun pengadilan baik proses lanjut yang akan kami lakukan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di kantornya, Jalan Yos Sudarso, Koja, Jakarta Utara, Kamis (25/7/2019).
Sabu dan ekstasi yang dimusnahkan dari pengungkapan 3 kasus dengan 6 tersangka. Salah satu kasusnya adalah pengiriman paket sabu lintas negera melalui jasa pengiriman ekspedisi.
“Jadi kasusnya ada 3 kasus dalam kurun waktu kurang lebih satu bulan terakhir. Tersangkanya ada 6,” kata Kapolres.
“Modusnya bermacam-macam, ada yang modusnya pengiriman ini antara negara dari Malaysia melalui Kalimantan Barat baru masuk Jakarta lewat ekspedisi di Tanjung Priok. Ada juga yang sudah masuk wilayah kita, kemudian mereka melakukan transaksi di wilayah Jakarta Utara,” sambungnya.
Menurut Kapolres, pemusnahan sabu dan pil ekstasi ini dapat menyelamatkan 81.300 jiwa manusia.
“Jadi kalau kami lihat ada 16 kg sabu berarti ada 16.000 gram kalau kami bicara satu orang itu mengkonsumsi, 100 gram orang untuk 5 orang, kalau dikalikan sekitar 80.000 jiwa yang bisa kita selamatkan. Belum lagi 1.300 pil ekstasi, bisa menyelamatkan 1.300 jiwa,” ungkap Kapolres.
Para tersangka diancam hukuman mati. Polres Metro Jakarta Utara pun akan terus mengembangkan kasus sabu asal Kalimantan Barat ini ke pengendali yang berada di dalam lapas.
“Pasal primernya adalah pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancamana hukuman maksimal hukuman mati. Tetap ke atasnya kami masih kejar karena memang ada informasi dikendalikan dari napi di lembaga pemasyarakatan (lapas) di Kalimantan Barat,” pungkas Kapolres. (Rls)
Sumber: PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ