Kades Terusan Kampar Kiri Hulu Diduga Selewengkan Dana Desa Ratusan Juta

0
16
Ket photo: Ilustrasi.

Dana Desa (DD) yang seharusnya menjadi tulang punggung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, justru diduga menjadi ajang penyimpangan di Desa Terusan, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Riau, Infoindependen.com – Berdasarkan penelusuran dan keterangan warga, terdapat banyak kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021, 2022, 2023 dan 2024, mulai dari dugaan mark-up, proyek mangkrak, hingga realisasi kegiatan yang tidak transparan.

Menurut salah seorang warga yang indititasnya tidak ingin di publikasikan, Rabu (14/05/2025) mengatakan, realisasi di lapangan diduga jauh dari harapan. Berdasarkan keterangan warga, sejumlah kegiatan penting diduga kuat tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan tidak sesuai kenyataan di lapangan dialokasikan anggaran Dana Desa.

Seperti, di akhir Tahun 2021, jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Rp 295.000.000. Dan Tahun 2022  jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Rp 109.000.000, dan Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Rp 224.000.000,” ungkap Sumber.

Pada Tahun 2023, jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Rp 155.000.000. Terakhir pada Tahun 2024, jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan pengadaan ternak Kambing Rp 115.000.000,” singkat nya.

Dari hasi investigasi dan informasi masyarakat, menemukan bukti-bukti kuat atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa. Kita akan membuatkan laporan Dugaan korupsi Dana Desa di Desa Terusan, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, mencuat dan menjadi perhatian publik,” kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (DPW LP2KP) Provinsi Riau, Rabu (14/05/2025).

“Ratusan juta rupiah Dana Desa diduga digunakan untuk kegiatan fiktif seperti, pada Tahun 2021, jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Rp 295.000.000, Tahun 2022  jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Rp 109.000.000, dan jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Rp 224.000.000, Tahun 2023, jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Rp 155.000.000, dan terakhir pada Tahun 2024, jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan pengadaan ternak Kambing Rp 115.000.000,” papar nya.

BACA JUGA :  M Ingati Nazara Lantik Eselon II, III Dan IV Dilingkup Pemda Nias Utara Sebanyak 140 Orang

Temuan kami, sambung Ketua DPW LP2KP Riau, didukung dengan berbagai dokumen resmi seperti Laporan Pertanggung Jawaban hasil inventaris aset desa, rincian pelaksanaan kegiatan dana desa 2021 sampai 2024, dan keterangan informasi masyarakat yang merasa keberatan atas dugaan penyimpangan tersebut.

“Kami tidak akan tinggal diam jika dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru disalahgunakan. Dampak dari dugaan korupsi ini sangat dirasakan masyarakat. Program-program pembangunan yang seharusnya dinikmati warga desa tidak terealisasi sebagaimana mestinya,” tegas Ketua DPW LP2KP Riau.

Masyarakat sangat dirugikan, Dana desa yang seharusnya untuk pemberdayaan dan pembangunan, justru mengalir untuk kepentingan pribadi. Pihaknya berharap agar Aparat Penegak Hukum, Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan memproses Kepala Desa Terusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Temuan awal yang mengidentifikasi indikasi penyimpangan hukum, seperti korupsi, dapat menjadi dasar bagi Aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Temuan ini dapat berupa laporan keuangan, audit, atau informasi lainnya yang menunjukkan potensi pelanggaran hukum,” papar nya.

Aparat Penegak Hukum, seperti Polisi, Jaksa, dan Hakim dapat menggunakan temuan awal ini sebagai bukti awal untuk melakukan investigasi lebih dalam dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan, sehingga dapat mengungkap lebih banyak penyimpangan yang terkait dengan kasus tersebut,” ungkap Ketua DPW LP2KP Riau.

Tindakan tersebut melanggar UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, terutama Pasal 71 ayat (1) yang mengatur penggunaan dana desa untuk kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Selain itu, dapat dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 ayat (1) tentang perbuatan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum yang merugikan negara.

BACA JUGA :  Pelepasan Tim Patroli Gabungan Skala Besar Dalam Rangka Pengamanan Malam Tahun Baru 2022 Di Deli Serdang

Ironisnya, media Infoindependen.com mencoba mengonfirmasi Kepala Desa Terusan inisial AR melalui pesan WhatsApp (WA) pada 14 Mai 2025, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan memilih bungkam tanpa memberikan jawaban. (HD)