Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Miyak (BBM) Bersubsidi dengan modus mengisi tangki kendaraan yang telah dimodifikasi berulang-ulang (langsir) kembali menjadi sorotan di beberapa media online belakangan ini. Selasa (06/05/2025).
Pekanbaru, Infoindependen.com – Kali ini, SPBU 14.283109 yang berada di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau yang lokasinya tak jauh dari Kantor Polres Pelalawan, menjadi sorotan.
Alih-alih mendapat tindakan, informasi yang didapat awak media, saat media online anugrahpost.com menerbitkan hasil temuan investigasi terkait dugaan tindakan penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis Solar tersebut, malah dibalas dengan pemberitaan yang diduga menyudutkan media anugrahpost.com.
Menurut Pemimpin Redaksi Anugrahpost.com, Syafri Effendi Nasution, pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU 14.2836109 telah melalui mekanisme yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Hasil investigasi kita di SPBU 14.2836109 telah dikonfirmasi kepada pihak SPBU melalui telepon seluler. Ada beberapa hal yang kita konfirmasi, tetapi tidak satupun dijawab. Malah pihak SPBU mempertanyakan identitas Saya,” ucap Nasution dalam release yang diterima media ini, pada Selasa (06/05/2015).
Dijelaskan Nasution, bahwa hak jawab telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 1 angka 11, Pasal 5 ayat 2 dan 3, serta Pasal 18 ayat 2. Pada pasal 1 angka 11 mendefinisikan hak jawab sebagai hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Sedangkan pada pasal 5 ayat 2 dan 3 mewajibkan pers melayani hak jawab dan hak koreksi, serta pasal 18 ayat 2 menetapkan sanksi pidana denda Rp. 500.000.000 untuk pers yang tidak melayani hak jawab.
Jadi, lanjut Nasution, media anugrahpost.com memberi ruang hak jawab atas apa yang telah diberitakan.
“Bila pemberitaan kita merugikan nama baik seseorang atau sekelompok orang, silahkan beri hak jawab ke redaksi kita, bukan ke media lain. Itu yang harus dipahami,” ujar nya.
Diungkapkannya, beberapa hari yang lalu saat Ia dan Tim dalam perjalanan dari Sorek ke Pekanbaru melihat antrian truk di SPBU 14.2836109, terlihat beberapa truk mengisi BBM Bersubsidi jenis Solar dengan cara berulang-ulang (melangsir).
Menurut Safri, modus pelangsiran ini sebagai upaya menutupi perhatian publik. Lalu truk-truk tersebut kembali ke SPBU untuk mengisi tangki kembali, dimana sebelumnya tangki truk yang telah diisi BBM Bersubsidi jenis Solar dipindahkan ke dalam suatu wadah. Kemudian, setelah banyak, diangkut dan dijual ke pabrik-pabrik dengan harga di atas harga subsidi (non subsidi).
Dikonfirmasi atau diminta tanggapan/jawabannya oleh awak media, Humas SPBU 14.2836109, Khairuddin (biasa disapa Udin), tidak menjawab.
Padahal, ada 5 pertanyaan yang diajukan melalui pesan chat WhatsApp pada Senin (05/05/2025). Akan tetapi hanya 1 pertanyaan terkait permintaan identitas wartawan yang dijawab melalui panggilan telepon WhatsApp (WA).
“Maksudnya apa” tulis Khairuddin membalas pesan chat WhatsApp awak media pada Senin (05/05/2025).
“Mohon maaf pak, silahkan bapak menjawab pertanyaan kami saja. Dan kalaupun bapak tidak bersedia menjawab itu juga hak bapak. Tksh,” balas salah satu wartawan yang melakukan konfirmasi.
Hingga berita ini ditayangkan, beberapa pertanyaan kebenaran atas pemberitaan yang memuat SPBU 14.2836109 melayani pengisian BBM Bersubsidi dalam jumlah besar kepada pihak-pihak tertentu dengan cara melangsir, bagaimana mekanisme pengawasan internal SPBU dalam mencegah praktik penyalahgunaan BBM Berubsidi, tak dapat dijawab Khairuddin.
Begitu juga saat ditanya apakah pihak SPBU pernah menerima laporan, teguran atau peringatan terkait aktifitas pelangsiran, serta dipertanyakan apakah Ia (Khairuddin-red) menjadi Humas/Pengawas di beberapa SPBU wilayah Pangkalan Kerinci, itu pun tidak di jawab. (Tiem).