FZ : Kalau Aturan Dirubah, Saya Orang Pertama Yang Menentang Terlebih Dahulu

0
4

Padang, infoindependen.com. Mewujudkan generasi yang beradab dan berakhlak baik adalah tujuan negara atau pemerintah, untukKota Padang, kita sesuaikan dengan kearifan lokal demikian disampaikan DR. H. Fauzi Bahar M.Si. Datuk Nan Sati.

Sebagai ibukota daerah yang memiliki filosofi “Adaik Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”, kita di Kota Padang menetapkan sejumlah peraturan daerah yang secara hirarki tidak bertentangan dengan dengan aturan yang lebih tinggi.
Perda Syariah di Kota Padang, telah dikaji secara seksama sehingga sesuai dengan kearifan lokal dan azas Ketuhanan Yang Maha Esa (sebagai produk hukum yang lebih tinggi).
Terkait aturan menggunakan jilbab bagi siswi (beragama Islam) di Kota Padang,
Sesungguhnya pakaian menunjukkan kepribadian seseorang. Oleh karena itu, Allah SWT menegaskan sebaik-baik pakaian adalah takwa. Takwa akan melindungi pemakainya dari azab neraka. Sedangkan salah satu bentuk pelaksanaan takwa kepada-Nya bagi seorang Muslimah adalah menutup auratnya dengan jilbab.

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, ‘hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka’.
Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-Ahzab: 59), demikian disampaikan oleh Mantan Walikota Padang dua periode ini.
Dan bagi muslimah yang telah menutup auratnya dido’akan Rasulullah SAW, “Ya Allah, ampunilah perempuan-perempuan yang menutup auratnya dari kalangan umatku.” (HR Baihaqi dalam kitab al-Adab).
Jadi sebagai pemimpin di Kota Padang, sebagai Walikota Padang bersama DPRD Kota Padang menetapkan peraturan wajib jilbab bagi siswa muslim di Kota Padang.
Tidak ada yang salah terhadap perda itu, jadi kalau ada yang berkeinginan untuk mencabut perda tersebut maka “saya” lah orang yang pertama menentangnya, akhir Datuak Nan Sati. (DT)

BACA JUGA :  Diduga Akibat Pelaksanaan "Kangkangi" Kontrak, Mercu Suar Tarakan Miring