Penggunaan Ruas Jalan Oleh PT. ABM Adalah Pelanggaran Hukum

0
3

Padang, anta-news. Penggunaan sebagian ruas Jalan Niaga oleh PT. Andalas Berlian Motor untuk memajang “dagangannya” adalah pelanggaran hukum, demikian sebut Darmawan SH.

Pajangan PT. Andalas Berlian Motor di Badan Jalan Niaga

Aturannya sudah sangat jelas, yaitu setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan

Dan setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 24 juta.
Aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan sanksi yang tegas terhadap terganggunya fungsi jalan oleh PT. Andalas Berlian Motor.

Kita berharap Jajaran Polda Sumbar dapat menindak pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Andalas Berlian Motor sesuai aturan yang berlaku, supaya tidak terjadi pelanggaran serupa harap Darmawan.
Sementara itu ketika dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Dian Fakhri mengatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin.
“Setahu saya kami tak ada keluarkan izin, sebab kewenangan sesuai UU Lalin, untuk penggunaan lain dari jalan raya adalah di kepolisian, sebut Dian.
Dian menyebut “Baralek memakai badan jalan kan juga izin ke Kapolsek bukan ke Dishub biasanya”, pernyataannya tersebut diperkuat Dian dengan mengirimkan potongan/lembaran Pasal 128 ayat (3) UU No 22/2009. (TIM)

BACA JUGA :  Penyidikan Dugaan Korupsi PDAM Tirtamalem Belum Tuntas, Ini Penjelasannya